Header UtamaWBK

Written by Faisal Saleh on . Hits: 4189

DARI SAPM KE APM, APA SAJA PERUBAHANNYA?

SEBENTAR lagi, Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) akan diubah menjadi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Selain nomenklaturnya, apa saja yang berubah?

PERTAMA, ruang lingkup. Kita tahu, cakupan SAPM meliputi lima bidang atau bab, yaitu Administrasi Manajemen, Administrasi Kepaniteraan, Adminstrasi Kesekretariatan, Administrasi Sarana-Prasarana dan Administrasi Program Prioritas.

Sementara itu, cakupan APM meliputi tujuh area atau kategori, yaitu Kepemimpinan (Leadership), Fokus ke Pelanggan (Customer Focus), Pengelolaan Proses (Process Management), Perencanaan Strategis (Strategic Planning), Pengelolaan Sumberdaya (Resources Management), Sistem Dokumen (Document System) dan Pencapaian Kinerja (Performance Result).

KEDUA, taksonomi. Baik SAPM maupun APM menggunakan taksonomi dengan empat tingkatan. Bedanya, taksonomi SAPM adalah Bab, Standar, Poin Penilaian dan Eviden. Sementara itu, taksonomi APM adalah Kategori, Objek, Kriteria dan Eviden.

KETIGA, gradasi skor. Baik SAPM maupun APM menggunakan tiga gradasi dalam pemberian skor: maksimum, medium dan minimum. Bedanya, SAPM menggunakan angka 10 (maks), 5 (med) dan 0 (min). Sementara itu, APM menggunakan huruf A (maks), B (med) dan C (min).

KEEMPAT, struktur dan susunan Tim. Dalam SAPM, struktur dan susunan tim terdiri atas Top Management, Ketua Tim, Sekretaris, Asesor Internal, Pj AM, Pj AS, Pj AP dan Pj APP.

Di sisi lain, struktur dan susunan Tim APM terdiri atas Top Management, Ketua Tim, Sekretaris, Asesor Internal, Tim SKM dan Pengendali Dokumen.

Dengan demikian, ada persamaan dan perbedaan. Persamaannya, baik dalam Tim SAPM maupun Tim APM terdapat unsur Top Management, Ketua Tim, Sekretaris dan Asesor Internal. Perbedaannya, dalam Tim APM tidak ada unsur Penanggungjawab Bidang (Pj), namun menghendaki adanya dua unsur baru, yaitu Tim SKM dan Pengendali Dokumen.

Perbedaan lainnya terletak pada tata kerja. Dalam Tim SAPM, Asesor Internal dan Sekretaris Tim dihubungkan dengan garis koordinasi, sedangkan dalam Tim APM dihubungkan dengan garis komando.

KELIMA, irisan. Secara umum, ada banyak titik temu dan irisan antara SAPM dan APM, mulai dari Manual Mutu hingga pencanangan Zona Integritas. Meski demikian, ada hal-hal tertentu yang ada di SAPM tapi tidak ada di APM dan sebaliknya ada hal-hal tertentu yang ada di APM tapi tidak ada di SAPM.

Hal-hal tertentu yang ada di SAPM tapi tidak ada di APM misalnya pemetaan stakeholders dan analisis SWOT.
Sedangkan hal-hal tertentu yang ada di APM tapi tidak ada di SAPM misalnya budaya kerja 5R dan 3S.

KEENAM, detail. Secara umum, sasaran penilaian dalam SAPM lebih banyak dan lebih detail ketimbang dalam APM.

Sebagai contoh, pengelolaan website. Dalam SAPM, pada Bab Administrasi Program Prioritas, terdapat Standar mengenai Layanan Informasi Melalui Situs Resmi Pengadilan yang dirinci menjadi 33 poin penilaian. Tentu saja, evidence yang harus disediakan berjumlah puluhan.

Sementara itu, dalam APM, pada area Fokus ke Pelanggan (Customer Focus) dengan objek Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, terdapat kriteria Standarisasi Website. Adapun yang menjadi evidence hanyalah konten situs pengadilan yang sesuai dengan SK Dirjen Badilag, tanpa di-detail-kan lebih lanjut.

KETUJUH, fokus. Kalau kita cermati, SAPM lebih fokus ke layanan atau output, sedangkan APM lebih fokus ke orang atau jabatan.

Masing-masing ada plus-minusnya. Yang jelas, dalam APM, tiap-tiap pejabat dijadikan objek penilaian, sehingga tinggi-rendahnya capaian APM sangat bergantung pada kapabilitas dan kontribusi nyata mereka untuk satkernya.

DEMIKIANLAH ulasan sekilas mengenai perubahan SAPM ke APM. Untuk lebih jelasnya, mari kita tunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang.

Dan sambil menunggu, tidak ada salahnya kita ndengerin lagu lawas dari Mansyur eS Teh... 😁 Salam adem dari Bogor, (Tulisan ini diambil dari postingan Herman Hasyim-PA Bogor)

Lokasi Kantor