Header UtamaWBK

on . Hits: 196

Rapat Pembinaan dan Follow Up Atas Monitoring Evaluasi PTA Pekanbaru terhadap Pelaksanaan Tupoksi Pada Bagian Kepaniteraan

Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

 

 

 WhatsApp Image 2021-04-15 at 08.44.05 (3).jpeg

Kamis,15/04/2021,bertempat di ruang sidang utama Abu Bakr Ash Shidq  Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah dilaksanakan Rapat Pembinaan dan Follow Up atas Monitoring Evaluasi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru terhadap pelaksanaan tupoksi pada bagian kepaniteraan. Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Dr. Yengkie Hirawan S.Ag.,M.Ag. didampingi oleh Wakil Ketua Wachid Baihaqi S.H.I.,M.H. dan Panitera Fahryarrozi S.Ag. Peserta rapat adalah seluruh pejabat (Panmud Gugatan,Panmud Permohonan dan Panmud Hukum) hingga staff kepaniteraan. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid PA Siak Sri Indrapura) Susi Endayani S.Sy.

WhatsApp Image 2021-04-15 at 08.35.06 (1).jpeg

Menurut Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Dr. Yengkie Hirawan S.Ag.,M.Ag Ada beberapa hal yang diingatkan PTA Pekanabaru yang menjadi titik fokus pembahasan dalam rapat tersebut agar pelaksanaan tupoksi berjalan lebih baik diantaranya adalah;

1. Update Aplikasi keuangan e-perkara dalam penatausahaan keuangan perkara Peradilan Agama, harus bepedoman kepada Surat Dirjen badilag 1054/DjA.3/H.M.00/3/2021.

2. Optimalisasi Implementasi SIPP diharapkan admin melakukan sinkronisasi SIPP dengan SIPP MA sebanyak 3 kali dalam sehari  hingga sinkronisasi, Apalagi SIPP kita telah dinilai badilag maka diminta kepada pejabat terkait  agar seluruh Relaas dan Berita acara siding  sekitar jam 4  harus dishare apa saja perkara,BAS ,Relaas dan putusan yang belum diupload. Perlu diperhatikan pula ketepatan jam server internal dengan server Mahkamah Agung RI .

3. Implementasi Pendaftaran Perkara secara elektroknik berdasarkan Perma Nomor 1  Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik dan Surat Dirjen Badilag nomor 056/DJA/HK/05/SK/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di Peradilan Agama secara elektronik. Dimana dalam rapat tersebut dibahas  terkait dengan biaya panggilan oleh jurusita dan jsp serta strategi optimalisasi dan akselerasi   meja E-Court agar dapat membantu masyarakat pencari keadilan dan sesuai pula dengan asas proses peradilan yaitu asas sederhana, asas cepat dan asas biaya ringan.

4. Implementasi Sema no.06 Tahun 2014 Tentang penanganan bantuan dan biaya  panggilan /pemberitahuan terkait teknis pelaksanaan penanganan delegasi oleh koordinator tabayyun, Jurusita/JSP hingga pengelolaan keuangan panggilan harus sesuai dengan prosedur serta dimasukkan ke dalam aplikasi e - keuangan

5. Membahas terkait permintaan PTA tentang keseragaman sampul /cover bundel banding

6. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Evaluasi laporan perkara dan penyusunan strategi dan koodinasi laporan perkara antar pejabat dan aparatur yang terkait.

7.Rapat ditutup dengan saran dan masukan dari Panitera, dilanjutkan dengan penyusunan agenda dan jadwal kegiatan Rapat ekspos temuan hawasbid sekaligus penyusunan jadwal rapat tindak lanjut ekspos hawasbid.  

 WhatsApp Image 2021-04-15 at 08.44.05 (2).jpeg

Rapat berjalan lancar hingga selesai. Rapat Pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi kesiapsiagaan dan komitmen Pejabat dan petugas demi mewujudkan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang Agung dan selalu berupaya mewujudkan pelayanan prima (service excellent) kepada masyarakat pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Lokasi Kantor