Header UtamaWBK

on . Hits: 53

Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama Secara Virtual tentang Dispensasi Kawin dan Hadonah

 

 

Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

 

 

WhatsApp Image 2021-04-23 at 09.10.53.jpeg

Pada Hari Jum’at 23/04/21 bertempat di ruang media centre Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wachid Baihaqi S.H.I.,M.H didampingi oleh Hakim Deded Bakti Anggara L.c., Hakim H.Novriandi S.H. Panitera Fahryarrozi S.Ag. Panitera Muda Hukum Sudarmono S.H.I.,M.H. mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama Secara Virtual tentang Dispensasi Kawin dan Hadonah. Adapun Pembinaan Teknis Yustisial tersebut dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Yth. Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H.
Kegiatan rutin dan terjadwal Pembinaan Yustisial ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas Hakim, Panitera dan Tenaga teknis dalam pelaksanaan tupoksi. Menurut beliau Peningkatan kemampuan sangatlah penting untuk dibina dan ditingkatkan karena akan menghasilkan putusan yang berkeadilan, kepastian dan manfaat bagi pencari keadilan untuk mendapatkan nilai -nilai keadilan.

WhatsApp Image 2021-04-23 at 08.49.25.jpeg
Dengan adanya UU Tahun No. 16 Tahun Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Perubahan Pasal 7 ayat 1 tentang usia pernikahan. Sejak disahkannya undang – undang yang baru tersebut telah terjadi ledakan Permohonan Dispensasi Kawin yang signifikan berdasarkan data Badilag MA RI. Dengan adanya undang – undang baru ini sehingga peningkatan umur ini permohonan semakin meningkat sehingga perlu diambil perhatian. Beliau juga memandang bahwa efek secara langsung dampak perkawinan dini adalah kesehatan ibu dan anak dan bagaimana kelanjutan hidup anak tersebut dalam kehidupan di rumah tangga karna emosionalnya masih tinggi sehingga . Sehingga perlu menjadi suatu renungan bagi kita semua aparatur.

WhatsApp Image 2021-04-23 at 08.49.24.jpeg

Dirjen Badilag telah membentuk tim dalam rangka memetakan permasalahan akibat perceraian ini menjadi kesatuan dengan Hadonah sehingga pasca perceraian terjamin masa depan ibu dan anak tersebut. Topik dan Materi Pembinaan Teknis Yustisial yang disampaikan oleh narasumber Y.M. Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H.,M.H. pada kali ini adalah tentang problematika perkara Dispensasi Kawin dan perkara Hadonah. Selanjutnya beliau dalam pembinaanya menyampaikan data perkara perkembangan Permohonan Dispensasi Kawin, Teknis perkara Permohonan Dispensasi Kawin, Asas -asas Dispensasi Kawin dan Hakikat Dispensasi Kawin. Diskusi atau pembinaan teknis ini ditutup dengan sesi tanya jawab dengan seluruh peserta secara virtual.

WhatsApp Image 2021-04-23 at 08.49.24 (1).jpeg


Alhamdulillah pelaksanaan Pembinaan Teknis Yustisial dari Y.M. Hakim Agung Drs. H.Busra, S.H., M.H. berjalan lancar dan sukses sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapabilitas Hakim, Panitera dan Tenaga teknis di seluruh Peradilan Agama di seluruh Lingkungan Badan Peradilan Agama MA RI.

Add comment


Security code
Refresh

Lokasi Kantor