Header UtamaWBK

on . Hits: 915

Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Cuti bagi Hakim dan Aparatur Di Lingkungan Peradilan Agama Nomor 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 Dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

 

Siak Sri Indrapura - pa-siak-go-id.

 

Keluarga besar Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengadakan Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Cuti bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama Nomor 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 Dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksnaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya sehingga dirasa wajib diadakan sosialisasi Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Cuti bagi Hakim dan Aparatur di lingkungan pengadilan Siak Sri Indrapura. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Dr. H. Faisal Saleh Lc.,Msi didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Dr. Yengkie Hirawan. Dalam Penyampaiannya di depan Pejabat Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura beliau menjabarkan secara gamblang dan jelas mengenai Pedoman Pelaksanaan Cuti bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama Noimor 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang membahas mengenai pelaksanaan cuti bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama .yang berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019  Beliau juga menekankan permintaan jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, dan cuti melahirkan dan apabila ada yang mengajukan cuti alasan penting  bagi Hakim dan Aparatur yang akan dijalankan di luar negeri diajukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan tetap mengajukan izin perjalanan keluar negeri kepada Direktur Jenderal Peradilan Agama  sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 163/KMA/SK/IX/2016, selanjutnya bagi yang akan menjalankan cuti di luar negeri baik cuti tahunan, cuti besar, cuti saki, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting  harus terlebih dahulu memperoleh izin perjalanan ke luar negeri dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sebelum mengajukan permintaan cuti kepada sekretaris Mahkamah Agung RI.

Beliau juga menjabarkan kewenangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam memberikan izin cuti tahunan, cuti besar,cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting yang dijalankan di dalam negeri Ketua MahkamahSyar'iyah Aceh/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Hakim Tinggi Yustisial dan Hakim Tinggi Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama , Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Kemudian beliau melanjutkan mengenai kewenangan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama adalah memberikan izin cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan,dan cuti karena alasan penting yang dijalankan di dalam negeri bagi Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh/Wakil KetuaPengadilan Tinggi Agama, Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh/ Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Syar'iyah/ Ketua. Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA, Kelas IB dan Kelas II, Hakim Yustisi/ Non Palu pada Mahkamah Syar'iyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama dan seluruh aparatur pada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Tinggi Agama.ren

 

Terakhir beliau menjelaskan tentang Kewenangan Ketua Mahkamah Syar'iyah/ Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, Kelas IBdan Kelas II adalah dalam rangka memberi izin Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena alasan penting yang dijalankan di dalam negeri bagi seluruh aparatur pada Mahkamah Syar'iyah/ Pengadilan Agama Kelas IA, Kelas IB dan kelas II.

Beliau berharap agar Pedoman pelaksanaan cuti bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama Nomor 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 ini dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya.

 

Add comment


Security code
Refresh

Lokasi Kantor