Header UtamaWBK

on . Hits: 385

Diskusi Hakim Tentang Permohonan Perwalian Dan Musyawarah Penyusunan Penetapan Perwalian Sebagai Formulir Dalam ABT (Aplikasi Blanko Terintegrasi)

 

 

Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2020 10 25 at 17.47.08 1

Berdasarkan fenomena semakin bertambahnya pengajuan perkara permohonan perwalian dengan kasusnya yang bervariasi sekaligus perlunya melakukan musyawarah penyusunan penetapannya sebagai formulasi dalam ABT, maka PA Siak Sri Indrapura mengadakan diskusi hakim dan musyawarah penyusunan penetapan perwalian tersebut pada hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2020 jam 14.00 WIB sampai 15.15 WIB di ruang Rapat Pimpinan PA Siak Sri Indrapura. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., serta Para Hakim, yaitu H. Muhammad Novriandi, S.H., Deded Bakti Anggara, Lc., dan Susi Endayani, S.Sy.

WhatsApp Image 2020 10 25 at 17.47.09

Mengenai diskusi tentang permohonan perwalian, dipresentasikan oleh Ketua tentang substansi pokok dari kajian tentang perwalian itu dengan merujuk kepada regulasi yang ada, seperti UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 16 Tahun 2019, UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dan PP No. 29/2019 Tentang Syarat dan Tatacara Penunjukan Wali.

Diskusi berjalan menarik dan dinamis. Diapungkan oleh peserta diskusi persoalan-persoalan terkait yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam regulasi tersebut, di antaranya: 1) Apabila orang tua dari anak yang akan ditetapkan walinya tidak diketahui alamatnya, apakah permohonan perwalian diajukan secara kontensius dengan mendudukkan orang tua dari anak tersebut sebagai pihak lawan? 2) Dalam kasus orang tua dari anak yang akan ditetapkan walinya tidak diketahui alamatnya, sebelum menetapkan wali, apakah yang harus dicabut itu kekuasaan orang tua atau kuasa asuh dari orang tua saja?

Setelah diperoleh hasil diskusi, Ketua menyampaikan agar segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pertemuan tersebut sekaligus dimusyawarahkan tentang penetapan perwalian sebagai formulir dalam ABT (Aplikasi Blanko Terintegrasi). Setelah disepakati, Ketua juga menyampaikan agar formular penetapan perwalian itu segera dimasukkan ke dalam ABT untuk mendukung implementasi program One Day Minutation (minutasi berkas perkara pada hari diputus) dan One Day Publish (publikasi putusan pada hari diputus) yang telah dilaksanakan oleh PA Siak Sri Indrapura.

Diskusi dan musyawarah tersebut ditutup dengan mengucapkan hamdalah.

Add comment


Security code
Refresh

Lokasi Kantor