Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dalam Proses Mediasi Perkara Hak Asuh Anak
Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
Selasa 03/11/2020, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah dilaksanakan proses mediasi dengan nomor register perkara 443/Pdt.G/2020/PA.Sak. Proses Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang sekaligus bertindak sebagai Hakim Mediator, Wachid Baihaqi S.H.I.,M.H.. Pelaksanaan mediasi tersebut turut dihadiri pula oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Adapun Proses Mediasi tersebut berjalan dengan lancar . Dengan penuh ketenangan dan kesabaran Wakil Ketua sekaligus Hakim Mediator memberikan nasihat -nasihat serta bersikap netral kepada kedua belah pihak yang berperkara demi terwujudnya kesepakatan damai. Pada akhirnya, Di bawah kepemimpinan Hakim mediator sekaligus Wakil Ketua PA Siak Sri Indrapura akhirnya kedua belah pihak berhasil menemukan kesepakatan damai atas tuntutan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak pasca perceraian tersebut sehingga mencabut kembali gugatannya.