Header UtamaWBK

on . Hits: 540

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, dan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura
   
A Secara Lisan
  1. Melalui telepon 0823-8783-6969, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
  2. Datang langsung ke kantor PA Siak Sri Indrapura, Jl. Siak Buatan No. 1 - Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak Sri Indrapura Provinsi Riau.
     
B Secara Tertulis
  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Jl. Siak Buatan No. 1 - Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak Sri Indrapura Provinsi Riau.
  2. Melalui email Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
C Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura
     
  1. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  2. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
  3. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
  4. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor

Lokasi Kantor