Header UtamaWBK

on . Hits: 439

 

 Evaluasi Implementasi PERMA NOMOR 5 TAHUN 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

 

 

 

 

Hari ini Rabu,10/02/2021 telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Protokoler Persidangan dan sekaligus Merumuskan Mekanisme Kerja Pelaksanaan Persidangan yang mengacu kepada PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

WhatsApp Image 2021 02 10 at 08.56.19

Rapat Evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Dr. Yengkie Hirawan S.Ag.,M.Ag didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Wachid Baihaqi S.H.I.,M.H. Panitera Fahryarrozi S.Ag. dan Sekretaris Anita Febrina S.E.

Hadir sebagai peserta rapat adalah seluruh Hakim dan aparatur pada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura termasuk didalamnya seluruh Petugas keamanan di Lingkungan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

WhatsApp Image 2021 02 10 at 08.56.191

Dalam Rapat tersebut dibahas tentang teknis serta evaluasi tata tertib pelaksanaan atau Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan khususnya di satker Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengacu kepada PERMA No.5 Tahun 2020 tersebut. Pada kesempatan Rapat Evaluasi itu pula dirumuskan mekanisme kerja pelaksanaan persidangan.

Protokol persidangan dan keamanan dalam Lingkungan Pengadilan dapat mempengaruhi meningkatnya kepercayaan publik, wibawa dan martabat peradilan itu sendiri. Oleh sebab itu, keberadaan PERMA Nomor 5 Tahun 2020 ini seiring dengan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai "Contempt of Court” di dalam upaya mencegah misbehaving in court (perilaku yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban di dalam proses persidangan) akan mempengaruhi perubahan pola budaya hukum di pengadilan pada umumnya.

WhatsApp Image 2021 02 10 at 08.56.18

Diharapkan dengan adanya rapat evaluasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan mekanisme pelaksanaan persidangan bagi seluruh aparatur dan petugas keamanan pada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang bermuara kepada rasa aman terhadap hakim dan seluruh petugas yang bertugas di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sekaligus masyarakat para pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Lokasi Kantor