Header UtamaWBK

PENGADILAN AGAMA SIAK SRI INDRAPURA

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Siak. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.
PENGADILAN AGAMA SIAK SRI INDRAPURA

Selamat Datang

Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wilayah Bebas dari Korupsi dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Selamat Datang

PA Siak Sri Indrapura Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

"Alhamdulillah bini'matihi tatimmushaalihat..." Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil meraih predikat WBK dari Kemenpan RB di Tahun 2020.
PA Siak Sri Indrapura Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

LAYANAN ONLINE

Layanan Online ini merupakan peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang merupakan komitmen yang ditekatkan dalam mewujudkan pelaksanaan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati.
LAYANAN ONLINE

APLIKASI E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.
APLIKASI E-COURT

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016)

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016)

 JADWAL SIDANG

icon galeriPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

 

 SIPP PERKARA

profile Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

 

 

PROSEDUR BERPEKARA

pengadilan

Prosedur mengajukan perkara bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabuparen Siak Sri Indrapura 

 

 

 

BIAYA PERKARA

jdih

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

 

 

                                       

 DIREKTORI PUTUSAN

buku

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

 

 

 

 

 

 

 

area1area2area3area4area5area2area7inovasi wbbm

kapal layar  sparing  kawal perkara

banner e berseniPASiak playstore

 

maklumatPelayanan1

triwulan iv 2023 IPK IKM PA Siak

GALERI VIDEO
BANNER UCAPAN/DUKA CITA

KEPASTIAN HUKUM ITSBAT NIKAH DAN FENOMENA SOSIAL

Oleh: Alimuddin,.S.HI,.M.H

 

Kepastian hukum disebut juga dengan istilah principle of legal security dan rechtszekerheid. Kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Kepastian hukum (rechtszekerheid) juga diartikan dengan jaminan bagi anggota masyarakat, bahwa semuanya akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan peraturan hukum, tidak dengan sewenang-wenang.

Sedangkan Itsbat nikah berasal dari bahasa Arab yang terdiri isbat dan nikah. Itsbat berarti penetapan, pengukuhan, pengiyaan. Itsbat nikah sebenarnya sudah menjadi istilah dalam Bahasa Indonesia dengan sedikit revisi yaitu dengan sebutan isbat nikah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).

Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan kedudukan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini sebenarnya undang-undang telah memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan Pasal 2 disebutkan bahwa Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan di luar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

selengkapnya KLIK DISINI

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 

Lokasi Kantor