Header UtamaWBK

PENGADILAN AGAMA SIAK SRI INDRAPURA

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Siak. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.
PENGADILAN AGAMA SIAK SRI INDRAPURA

Selamat Datang

Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wilayah Bebas dari Korupsi dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Selamat Datang

PA Siak Sri Indrapura Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

"Alhamdulillah bini'matihi tatimmushaalihat..." Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil meraih predikat WBK dari Kemenpan RB di Tahun 2020.
PA Siak Sri Indrapura Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

LAYANAN ONLINE

Layanan Online ini merupakan peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang merupakan komitmen yang ditekatkan dalam mewujudkan pelaksanaan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati.
LAYANAN ONLINE

APLIKASI E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.
APLIKASI E-COURT

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016)

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016)

 JADWAL SIDANG

icon galeriPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

 

 SIPP PERKARA

profile Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

 

 

PROSEDUR BERPEKARA

pengadilan

Prosedur mengajukan perkara bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabuparen Siak Sri Indrapura 

 

 

 

BIAYA PERKARA

jdih

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

 

 

                                       

 DIREKTORI PUTUSAN

buku

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

 

 

 

 

 

 

 

area1area2area3area4area5area2area7inovasi wbbm

kapal layar  sparing  kawal perkara

banner e berseniPASiak playstore

 

maklumatPelayanan1

triwulan iv 2023 IPK IKM PA Siak

GALERI VIDEO
BANNER UCAPAN/DUKA CITA

Acara Pisah Sambut  Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dari Bambang Trikoro, S.H.,M.Hum. Kepada Rozza El Afrina, SH.KN, MH. dan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dari Herry Hermanus Horo, S.H. Kepada Aliansyah, S.H.,M.H.

 

Siak Sri Indrapura | pa-siak.go.id.

Pada Senin 4 November 2019 (07 Rabiul Awal 1440 H) Pukul 19:30 WIB bertempat di Gedung Tengku Maharatu, Siak Sri Indrapura telah berlangsung Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dari Herry Hermanus Horo, S.H. Kepada Aliansyah, S.H.,M.H. dan Kepala Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dari Bambang Trikoro, SH,M.Hum Kepada Rozza El Afrina, SH.KN, M.H.

tes1

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Dr. H. Faisal Saleh Lc.,MSi. beserta seluruh FORKOPIMDA sekabupaten Siak Sri Indrapura. Setelah Ba'da Isyaacara  tersebut dilaksanakan ditandai dengan seluruh  jajaran FORKOPIMDA Sekabupaten Siak Sri Indrapura  melakukan holding dari Kediaman Bupati Siak Sri Indrapura Drs. H. Alfredi M.Si. menuju tempat berlangsungnya acara pisah sambut tersebut di Gedung Tengku Maharatu. Acara kemudian dilanjutkan di dalam gedung Tengku Maharatu, dimulai dengan Kata Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura yang lama  Herry Hermanus Horo, S.H. brliau menyampaikan pesan dan kesan selama bertugas di Siak Sri Indrapura di depan seluruh FORKOPIMDA beserta  seluruh undangan yang hadir pada acara tersebut,. Acara Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura yang baru Aliansyah S.H.,M.H. beliau menyampaikan harapannya agar diterima dengan baik selama bertugas di Siak Sri Indrapura.

Acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Bambang Trikoro S.H..,M.Hum yang juga menyampaikan pesan dan kesan selama bertugas di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Beliau sendiri akan bertugas selanjutnya di Pengadilan Negeri Solok. Sementara itu Rozza El Afrina, SH.KN,M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan bertugas menggantikan beliau sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang baru. Dalam kata sambutannya Rozza El Afrina, S.H.KN,M.H. juga menyampaikan hal yang sama bahwasannya beliaumenyampaikan harapannya agar dapat diterima dengan baik di kabupaten Siak Sri Indrapura nantinya ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

tes 3333

Acara Kemudian dilanjutkan dengan Kata Sambutan  dari Drs. H. Alfredi M.Si. Beliau menyambut hangat kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Siak yang lama dan baru beserta Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang lama dan baru. Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan harapannya agar kegiatan - kegiatan dalam FORKOPIMDA sekabupaten Siak kedepannya dapat  tersosialisasikan dengan sangat baik. Acara diakhiri dengan acara hiburan dan foto bersama.

 

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 

Lokasi Kantor