MENGAKHIRI CHOICE OF COURT DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK MUSLIM
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Mentok)
Abstrak
Kenyataan memaksa kita untuk percaya bahwa choice of court(pilihan pengadilan)dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim itu benar-benar ada. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sama-sama menyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dualisme ini jelas bukan kondisi ideal dalam sebuah negara hukum. Realitas ini bahkan membawa arah hukum menjauh dari salah satu cita-cita hukum: kepastian. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama: 1) pengadilan mana yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksadan memutus perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim? 2) Bagaimana langkah untuk mengakhiri choice of court dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian: 1) Perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim mutlak kewenanagan Pengadilan Agama 2) Terdapat dua cara untuk mengakhiri coiche of court: pertama, Mahkamah Agung harus mengevaluasi dan merevisi Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, khususnya terkait kompetensi absolut perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim, kedua, Pengadilan Negeri harus memberikan advis kepada pihak yang hendak mendaftarkan perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim untuk mengajukan permohonannya kepada lembaga yang berwenang: Pengadilan Agama, jika perkara terlanjur didaftarkan, maka hakim seyogyanya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart).
Kata kunci: kompetensi, pengadilan, pengangkatan anak muslim
Selengkapnya KLIK DISINI