Header UtamaWBK

Written by administrator on . Hits: 1520

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos).
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos).
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Lokasi Kantor