Header UtamaWBK

Written by Hendra M on . Hits: 1467

Biaya Perolehan Salinan Informasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura

Dasar Hukum :

  1. SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

No.

Uraian

Biaya

1.

  Biaya Pengadaan

Rp. 500,- / Lembar

2.

  Biaya Transport

Rp.    25.000,- / permohonan

  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Lokasi Kantor