Header UtamaWBK

Written by Hendra M on . Hits: 1793

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

No
Surat/Lampiran
Link
1
Surat Pengantar
2
Formulir Gugatan Sederhana
3
Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana
4
Formulir Penetapan Dismissal
5
Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur
6
Formulir Putusan
7
Formulir Memori Keberatan
8
Formulir Kontra Memori Keberatan
9
Formulir Putusan Keberatan
10
Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang
11
Contoh Putusan Perdamaian
12
SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
13
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal
14
Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

Mekanisme Gugatan Sederhana

gugatan sederhana 690x1024

Lokasi Kantor