Informasi yang Dikecualikan di Pengadilan
1. | Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah: | |
a. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad | |
b. | Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi | |
c. | Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan | |
d. | Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan | |
e. | Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik | |
f. | Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan | |
g. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan | |
h. | Berita acara sidang dan alat bukti. | |
2. | Uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung. | |
3. | Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut | |
4. | Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang. | |
5. | Jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
6. | PPID menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi informasi publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiaannya. | |
7. | Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 6, informasi tersebut menjadi informasi publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian. | |