Header UtamaWBK

Written by Ardiansyah Maulana, A.Md. on . Hits: 96

Informasi yang Dikecualikan di Pengadilan

 

1. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
  a.  Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad
  b.  Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi
  c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan
  d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan
  e. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik
  f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan
  g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
  h. Berita acara sidang dan alat bukti.
2. Uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung.
3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut
4. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang.
5. Jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. PPID menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi informasi publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiaannya.
7. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 6, informasi tersebut menjadi informasi publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
     
     
     
     
     

 

 

Lokasi Kantor