Header UtamaWBK

Written by Faisal Saleh on . Hits: 14754

IKRAR TALAK HARUS DI DEPAN SIDANG PENGADILAN
(Kajian Atas Pasal 39 UU Nomor 1/1974 Perspektif Ushul Fiqh)

Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Negara Indonesia menentukan bahwa perceraian, termasuk ikrar thalak, hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.[2] Akan tetapi, sejak diundangkannya ketentuan tersebut hingga saat ini disinyalir masih banyak umat Islam yang abai terhadap ketentuan tersebut. Mereka lebih memilih mengikuti ajaran fikih “klasik” secara harfiyah, bahkan sebagian masyarakat ada yang menganggap bahwa ikrar talak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu justru bertentangan dengan hukum Islam, karena secara tidak langsung berarti menafikan sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami diluar persidangan, padahal berkaitan itu telah terdapat hadis “masyhur” yang menyatakan: “ada tiga hal, yang jika dilakukan secara sengaja atau bergurau tetap terjadi, yaitu: nikah, talak, dan rujuk”.[3] Berdasarkan hadis tersebut mereka memahami bahwa talak suami kepada istrinya sah/jatuh kapan saja, dimana saja dan dalam suasana apa saja walau dilakukan dengan dengan motif bersendagurau.

Pemahaman dan pendapat yang demikian kurang tepat, karena melihat system hukum Islam tidak secara holistik dan utuh dari berbagai aspeknya, yaitu pelaksanaan (tanfidziyah) serta penegakkan (qodlo’iyah)nya yang dalam perspektif hukum Islam keduanya disebut Syiyasah Syar’iyahnya. Karena jika demikian hukum Islam yang sangat indah itu menjadi tidak bermakna bagi kehidupan masyarakat. Umar bin Khaththab mengamanatkan kepada Abu Musa Al-Asy’ari (fa innahu la yanfa’u takalumu bi haqqin laa nafaadza lahu).[4]

selengkapnya KLIK DISINI

Lokasi Kantor