Header UtamaWBK

Written by Ardiansyah Maulana, A.Md. on . Hits: 9

 

PPID Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura

 

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

 

PPID Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura

 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan alamat Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Jalan Siak Buatan No. 1, Mempura, Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, Kode Pos 28773 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp: (0764) 3240325; Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.; dan website: www.pa-siak.go.id.

Lokasi Kantor