Header UtamaWBK

Written by Ardiansyah Maulana, A.Md. on . Hits: 8

 

Atasan PPID

 

  • Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  • Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi.
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc.rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyeesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar oleh Dewan Pertimbangan.

Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:

  1. pengumuman informasi;
  2. pengelolaan permohonan Informasi;
  3. pengelolaan keberatan atas Informasi;
  4. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
  5. penetapan dan pemutakhiran DIP;
  6. pengujian tentang konsekuensi;
  7. pendokumentasian Informasi Publik; dan
  8. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.

Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.

Lokasi Kantor