ISBAT NIKAH DAN PERMASALAHANNYA
Oleh : Drs. Djahidin
Itsbat Nikah sering dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan, sebagai mana yang dimaksud dengan pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal ... Kompilasi Hukum Islam .
Itsbat Nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu itsbat dan nikah. Itsbat berasal dari kata “اٍثْبَاتًا – يُثْبِتُ – اَثْبَتَ” yang artinya “menetapkan”. Sedangkan kata nikah berasal dari kata “نِكَاحًا – يَنْكِحُ – نَكَحَ” yang secara istilah fiqh/hukum Islam adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam) dan pernikahan juga senonim dengan perkawinan. Itsbat nikah juga disebut dengan Pengesahan Nikah.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.
Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang tersebut menerangkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu”. Keabsahan perkawinan ini dipertegas lagi dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
selengkapnya KLIK DISINI