Penandatanganan MOU dengan Bupati Siak Sri Indrapura dan Kepala Kementrian Agama Siak Sri Indrapura tentang Kegiatan Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021
Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id
Senin, 8 Maret 2021 Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Bapak Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Bapak Wachid Baihaqi, S.HI., M.H. menandatangani MOU dengan Bupati Siak Sri Indrapura dan Kepala Kementrian Agama Siak Sri Indrapura tentang Kegiatan Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun Anggaran 2021.
Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Siak Sri Indrapura dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah, sehingga kepemilikan status hokum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Siak Sri Indrapura tidak ngambang dan akan tercatat dalam dokumen Negara.
Dengan adanya kegiatan ini maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena pihak Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura datang ke lokasi atau ke tempat yang jauh dari ibukota kabupaten Siak Sri Indrapura, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke ibukota Kabupaten Siak Sri Indrapura.
Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Siak Sri Indrapura diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga dampaknya ke masyarakat dapat terasa dengan baik.